Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi
Kamis, 14 Februari 2013 – 23:57 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti seluruh birokrat. Jika tidak ingin disanski maka aparatur negara harus merespon pengaduan yang dilakukan masyarakat.
Pesan yang disampaikan Azwar ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2012 mengenai pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Di dalam PP tersebut kata dia, pengawasan pelayanan dilakukan oleh masyarakat sehingga birokrat tidak bisa lagi mengabaikan pengaduan.
"Jangan mengabaikan pengaduan masyarakat, kalau tidak bisa kena sanksi. Kalau ada orang mengadu tentang kerugian karena kesalahan birokrasi, negara wajib bayar," tegas Azwar di Jakarta, Kamis (14/2).
Dikatakannya, negara sangat besar membayar birokrasi (biaya belanja pegawai). Untuk itu birokrasi harus tumbuh, mendorong, mempermudah, memfasilitasi berkembangnya dunia usaha. Kalau birokrat tidak mampu memberikan pelayanan prima, maka negara akan hanjur. Sebab dunia usaha merupakan mata pencaharian dari sebagian besar penduduk Indonesia.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti seluruh birokrat. Jika tidak ingin
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT