Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi
Kamis, 14 Februari 2013 – 23:57 WIB

Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti seluruh birokrat. Jika tidak ingin disanski maka aparatur negara harus merespon pengaduan yang dilakukan masyarakat.
Pesan yang disampaikan Azwar ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2012 mengenai pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Di dalam PP tersebut kata dia, pengawasan pelayanan dilakukan oleh masyarakat sehingga birokrat tidak bisa lagi mengabaikan pengaduan.
"Jangan mengabaikan pengaduan masyarakat, kalau tidak bisa kena sanksi. Kalau ada orang mengadu tentang kerugian karena kesalahan birokrasi, negara wajib bayar," tegas Azwar di Jakarta, Kamis (14/2).
Dikatakannya, negara sangat besar membayar birokrasi (biaya belanja pegawai). Untuk itu birokrasi harus tumbuh, mendorong, mempermudah, memfasilitasi berkembangnya dunia usaha. Kalau birokrat tidak mampu memberikan pelayanan prima, maka negara akan hanjur. Sebab dunia usaha merupakan mata pencaharian dari sebagian besar penduduk Indonesia.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti seluruh birokrat. Jika tidak ingin
BERITA TERKAIT
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan