Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi
Kamis, 14 Februari 2013 – 23:57 WIB

Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi
"Kita semua harus berbenah. Tidak bisa memakai paradigma lama “emang gue pikirin”, Kita harus ingat, birokrasi hanya mampu menyediakan lapangan kerja tiga persen. Artinya birokrasi hanya bisa menyerap 100 ribu dari tiga juta pencari kerja," ujarnya.
Baca Juga:
Ditambahkannya, sesuai amanat UU Pelayanan Publik dan PP pelaksananya, kementerian/lembaga (K/L) wajib penetapkan kebijakan internal, pembinaan, monev, dan pengawasan. K/L juga harus menyusun, menetapkan, penerapkan standar pelayanan, penyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik, mengelola pengaduan dan melaksanakan kewajiban lainnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti seluruh birokrat. Jika tidak ingin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung