Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi

Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi
Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi
"Kita semua harus berbenah. Tidak bisa memakai paradigma lama “emang gue pikirin”,  Kita harus ingat,  birokrasi hanya mampu menyediakan lapangan kerja tiga persen. Artinya birokrasi hanya bisa menyerap 100 ribu dari tiga juta pencari kerja," ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai amanat UU Pelayanan Publik dan PP pelaksananya, kementerian/lembaga (K/L) wajib penetapkan kebijakan internal, pembinaan, monev, dan pengawasan.  K/L juga harus menyusun, menetapkan, penerapkan standar pelayanan, penyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik, mengelola pengaduan dan melaksanakan kewajiban lainnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti seluruh birokrat. Jika tidak ingin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News