Abaikan Perintah Pengadilan, Pemerintah Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar

Pihak berwenang Malaysia telah mendeportasi 1.086 migran asal Myanmar dan tidak mengindahkan perintah pengadilan untuk menunda pemulangan.
- Pihak berwenang Malaysia mengatakan warga pulang karena kehendak sendiri
- Pemulangan terjadi meski pengadilan tinggi mengabulkan izin tinggal satu hari lagi untuk mendengarkan banding
- Menurut pejabat tidak ada pengungsi Rohingya yang dideportasi
Beberapa jam sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan izin tinggal sehari bagi sekitar 1.200 migran asal Myanmar, agar banding dari Amnesty Internasional Malaysia dan Asylum Access Malaysia bisa didengarkan di pengadilan.
Banding itu mengatakan di antara mereka yang dideportasi itu terdapat pengungsi, pencari suaka dan anak-anak di bawah umur.
Tapi Kepala Departemen Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataannya mengatakan migran yang telah kembali ke Myanamar atas kehendak sendiri dengan tiga kapal angkatan laut.
"Semua mereka setuju untuk pulang dengan sukarela tanpa adanya pemaksaan dari siapapun," kata Khairul.
Dia mengatakan semua migran itu adalah warga negara Myanmar dan tdiak ada satupun pengungsi Muslim Rohingya atau pencari suaka, seperti yang dikatakan oleh kelompok hak asasi manusia.
Pernyataan itu tidak menyebutkan soal perintah pengadilan dan juga menjelaskan mengapa hanya 1.086 yang pulang, bukan 1.200 orang.
Pihak berwenang Malaysia telah mendeportasi sekitar seribu migran asal Myanmar meski ada perintah pengadilan yang melarang
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya