Abaikan Perintah Pengadilan, Pemerintah Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar

Abaikan Perintah Pengadilan, Pemerintah Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar
Malaysia mengatakan para migran yang dipulangkan ke Myanmar adalah atas kehendak sendiri. (Reuters: Lim Huey Teng)

Pihak berwenang Malaysia telah mendeportasi 1.086 migran asal Myanmar dan tidak mengindahkan perintah pengadilan untuk menunda pemulangan.

  • Pihak berwenang Malaysia mengatakan warga pulang karena kehendak sendiri
  • Pemulangan terjadi meski pengadilan tinggi mengabulkan izin tinggal satu hari lagi untuk mendengarkan banding
  • Menurut pejabat tidak ada pengungsi Rohingya yang dideportasi

 

Beberapa jam sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan izin tinggal sehari bagi sekitar 1.200 migran asal Myanmar, agar banding dari Amnesty Internasional Malaysia dan Asylum Access Malaysia bisa didengarkan di pengadilan.

Banding itu mengatakan di antara mereka yang dideportasi itu terdapat pengungsi, pencari suaka dan anak-anak di bawah umur.

Tapi Kepala Departemen Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataannya mengatakan migran yang telah kembali ke Myanamar atas kehendak sendiri dengan tiga kapal angkatan laut.

"Semua mereka setuju untuk pulang dengan sukarela tanpa adanya pemaksaan dari siapapun," kata Khairul.

Dia mengatakan semua migran itu adalah warga negara Myanmar dan tdiak ada satupun pengungsi Muslim Rohingya atau pencari suaka, seperti yang dikatakan oleh kelompok hak asasi manusia.

Pernyataan itu tidak menyebutkan soal perintah pengadilan dan juga menjelaskan mengapa hanya 1.086 yang pulang, bukan 1.200 orang.

Pihak berwenang Malaysia telah mendeportasi sekitar seribu migran asal Myanmar meski ada perintah pengadilan yang melarang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News