Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK
Minggu, 26 Mei 2013 – 18:02 WIB

Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK
JAKARTA - Kontroversi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) belum berakhir. Pelaksanaan UN 2013 yang sebelumnya diwarnai kekisruhan akibat penundaan di 11 provinsi kini tengah dipersiapkan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah sejumlah organisasi guru yang memprotes kebijakn UN tersebut karena dianggap bertentangan konstitusi. "Kekacauan ini seharusnya bisa dihindari dan tidak perlu terjadi, andai saja Pemerintah sebagai penyelenggara Negara tidak bebal dan bersikap bijak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung," kata Retno kepada JPNN Minggu (26/5).
Sekretaris Federasi Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan selain karena tak berdasar, penyelenggaran UN hanya menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit. Kata dia, tahun ini pemerintah telah mengelontorkan dana sekitar Rp 600 miliar untuk penyelenggaraan UN.
Baca Juga:
Namun pelaksanaannya mengalami berbagai macam kendala teknis, mulai dari pelaksanaan yang tidak serempak, naskah soal dan lembar jawaban yang difotokopi, hingga lembar jawaban fotokopi yang tanpa barcode.
Baca Juga:
JAKARTA - Kontroversi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) belum berakhir. Pelaksanaan UN 2013 yang sebelumnya diwarnai kekisruhan akibat penundaan
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Presiden ISACA Ajak Alumni FEB Unpad Perkuat Kolaborasi untuk Inovasi
- Yuda Turana Ungkap 5 Keunggulan Prodi Ekonomi Pembangunan Unika Atma Jaya
- Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Raffi Ahmad Puji Lulusan Madrasah
- Experiential Learning Bikin Siswa Lebih Paham Materi Pelajaran
- Kemenag Gelar Ngabuburead Kepustakaan Islam, Dorong Peningkatan Literasi Generasi Z