Abaikan Putusan PTUN Jakarta, Menkumham Dituding Zalim

Abaikan Putusan PTUN Jakarta, Menkumham Dituding Zalim
Abaikan Putusan PTUN Jakarta, Menkumham Dituding Zalim
JAKARTA - Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Yani memertanyakan langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan kisruh internal PPRN. Menurutnya, langkah yang dilakukan Amir merupakan bentuk kezaliman dan ketidakpatuhan terhadap hukum.

"Ini adalah upaya sistematis kezaliman penguasa. Seharusnya putusan PTUN Jakarta dihormati dan segera dilaksanakan. Bukan malah banding," kata Amelia di kantor DPP PPRN, Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu  (8/9).

PTUN Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin  No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait dengan pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.

Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Dengan kemenangan ini berarti keputusan Amir Syamsuddin dinyatakan batal dan tidak sah.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Yani memertanyakan langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News