Abaikan Putusan PTUN Jakarta, Menkumham Dituding Zalim
Sabtu, 08 September 2012 – 20:02 WIB

Abaikan Putusan PTUN Jakarta, Menkumham Dituding Zalim
Pada putusan perkara nomor: 43/G/2012/PTUN-Jakarta, Majelis hakim TUN juga mewajibkan SK Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan.
Bukannya mengeksekusi PTUN Jakarta, Amir justru melakukan upaya banding dan bahkan terkesan berpihak kepada kepengurusan DL Sitorus. "Jadi memang ada kesengajaan diulur-ulur agar kami dihalangi untuk bisa mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu. Sementara di KPU sendiri yang diterima adalah kubu Pondok Bambu," ucapnya.
Namun, kubu Amelia tidak menyerah. Putri Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani itu optimistis bahwa kepengurusannyalah nanti yang akan diakui secara hukum. "Tinggian mana, SK menteri atau putusan pengadilan? Putusan pengadilan yang lebih tinggi. Kami juga mendaftar," ujarnya.
Karenanya, Amelia mengumpulkan 33 DPW PPRN se Indonesia untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi menjadi peserta pemilu, Sabtu (8/9) lalu. "Termasuk kepengurusan di tingkat kabupaten. Mereka akan mendaftar," katanya.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Yani memertanyakan langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir
BERITA TERKAIT
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Megawati dan Keluarga Ziarah ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Jelang Idulfitri
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta