Abaikan Putusan PTUN Jakarta, Menkumham Dituding Zalim
Sabtu, 08 September 2012 – 20:02 WIB

Abaikan Putusan PTUN Jakarta, Menkumham Dituding Zalim
Kuasa Hukum PPRN Kubu Amelia, Ronny Hutajulu memastikan upaya banding Amir juga dipastikan tidak akan berhasil. Alasannya, Kemenkumham tidak memiliki bukti kuat. "Berkas-berkas yang diajukan di pengadilan itu berupa salinan. Sementara kami memiliki bukti yang asli," kata Ronny yang ikut mendampingi Amelia.
Ronny menjelaskan perseteruan ini sebetulnya bukan lagi antara Kubu Amelia dan Pondok Bambu. Namun kata dia, sudah melebar kepada Amelia dengan Menkumham. "Ini memang sangat politis karena landasan hukumnya sudah jelas. Tapi Menkumham tak mau melaksanakannya," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Yani memertanyakan langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Megawati dan Keluarga Ziarah ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Jelang Idulfitri
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta