Abang Kurang Duit, Pilih jadi Germo Deh..
Jumat, 16 Desember 2016 – 06:46 WIB
Tersangka Sugeng, kini dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Sugeng (42), kini gigit jari meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Tukang ojek itu tepergok nyambi sebagai germo. Warga asal Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi