Abdillah Bisa Pindah ke LP Medan
Kamis, 16 Juli 2009 – 21:45 WIB
JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depkum-HAM, Didin Sudirman menjelaskan, kalau mantan Walikota Medan Abdillah ingin mendapatkan remisi lebaran tahun ini, maka dia harus cepat-cepat meminta ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) agar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) segera dieksekusi. Pasalnya, kalau tidak cepat-cepat pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), maka Abdillah tidak bisa mendapatkan hak remisi. "Kalau masih berada di rumah tahanan, ya nggak dikasih remisi," ujar Didin kepada JPNN, Kamis (16/7). Saat ini, Abdillah masih berada di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Disebutkan Didin, sebenarnya tidak ada ketentuan bahwa seorang terpidana kasus korupsi yang disidang di pengadilan tipikor, harus dieksekusi ke LP Cipinang. Hanya saja diakui, selama ini sudah ada semacam kebiasaan, JPU dari KPK mengeksekusi napi kasus korupsi ke LP Cipinang. "Padahal sebenarnya tidak harus ke LP Cipinang. Bisa di LP mana pun, yang terpenting kan dia masuk LP," terang Didin. Abdillah tersangkut perkara korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan.
Baca Juga:
Ditanya apakah setelah nantinya Abdillah di eksekusi ke LP Cipinang bisa minta pindah ke LP lain, Didin menjawab, bisa saja. Dia menjelaskan, prosedurnya adalah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Dirjen Lapas. Setelah itu, pihak Dirjen Lapas meneliti berkas-berkas yang diajukan. "Yang kita lihat biasanya alasannya. Misalnya Pak Abdillah ingin ke LP yang ada di Medan dengan alasan agar bisa lebih dekat dengan keluarga, ya itu bisa kita berikan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan," terang Didin. Namun demikian, lanjutnya, kalau yang bersangkutan adalah serang tokoh penting, biasanya Dirjen Lapas akan minta pertimbangan terlebih dahulu ke Menteri Hukum-HAM. Tapi biasanya, kata Didin, menteri juga akan menyetujui sepanjang tidak melanggar aturan.
Seperti diberitakan, MA sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Abdillah. Sama dengan hukuman yang dikeluarkan PT DKI, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Hanya saja, untuk hukuman mengganti kerugian negara, MA mewajibkan Abdillah membayar Rp12,1 miliar. Ini jauh berbeda dengan putusan PT DKI yang menghukum Abdillah agar membayar ganti rugi negara sebesar Rp23 miliar. Sedang vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibacakan 22 September 2008, Abdillah dihukum 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depkum-HAM, Didin Sudirman menjelaskan, kalau mantan Walikota Medan Abdillah ingin mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi