Abdillah Dituntut 8 Tahun
Rabu, 03 September 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. "Jaksa Penuntut Umum meminta supaya majelis hakim memutuskan, pertama, menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara delapan tahun," ujar anggota JPU Afni Charolina,SH dalam sidang di pengadilan tipikor, Rabu (23/9). Abdillah menjadi terdakwa kasus pengadaan mobil Damkar dan penggunaan APBD Kota Medan 2002-2006 sebesar Rp50,58 miliar. Sedang untuk Damkar, kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. (sam)
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin juga menuntut agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan