Abdillah Dituntut 8 Tahun
Rabu, 03 September 2008 – 18:34 WIB

Abdillah Dituntut 8 Tahun
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. "Jaksa Penuntut Umum meminta supaya majelis hakim memutuskan, pertama, menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara delapan tahun," ujar anggota JPU Afni Charolina,SH dalam sidang di pengadilan tipikor, Rabu (23/9). Abdillah menjadi terdakwa kasus pengadaan mobil Damkar dan penggunaan APBD Kota Medan 2002-2006 sebesar Rp50,58 miliar. Sedang untuk Damkar, kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. (sam)
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin juga menuntut agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat Itu Demo Calon PPPK 2024, Wakil Rakyat Siap Bergerak ke Pusat
- BKN Ungkap 3 Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Data Lengkap
- Sebegini Jumlah Instansi Minta Pengangkatan Ditunda, BKN: Proses PPPK Paruh Waktu
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online