Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 22 September 2008 – 14:57 WIB
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 4 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Drs Abdillah Ak,MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa Drs Abdillah Ak,MBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ujar Edward Patinasarani,SH.
Pembacaan vonis terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan itu digelar di pengadilan tipikor, Senin (22/9).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82
BERITA TERKAIT
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang