Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara

Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 4 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan.

Pembacaan vonis terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan itu digelar di pengadilan tipikor, Senin (22/9).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Menyatakan terdakwa Drs Abdillah Ak,MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa Drs Abdillah Ak,MBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ujar Edward Patinasarani,SH.

JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News