Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara

Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
Yang dimaksud hakim, Abdillah hanya bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota Medan. Abdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. (sam)
Berita Selanjutnya:
KPK Cekal Candra Antonio

JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News