Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun
Kamis, 22 Januari 2009 – 08:54 WIB

Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun
"Abdillah hanya melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap Madya. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah membacakan putusan banding yang diajukan Walikota Medan non aktif, Abdillah, pada Rabu (21/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar