Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun

Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun
Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun
"Abdillah hanya melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap Madya. (sam)
Baca Juga:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah membacakan putusan banding yang diajukan Walikota Medan non aktif, Abdillah, pada Rabu (21/1).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News