Abdul Chair Tuding Ada Skenario Menyeret Habib Rizieq ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq terlalu dipaksakan.
Abdul menuding sejak awal memang telah ada skenario untuk menyeret Habib Rizieq ke pengadilan.
Dia menilai banyak keganjilan dalam proses pengusutan kasus Habib Rizieq ini.
Misalnya saja, kata Abdul, dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 160 KUHP untuk menjerat Habib Rizieq.
Penggunaan pasal tersebut, menurut Abdul, terkesan dipaksakan oleh kepolisian.
"Ya, memang sudah diskenariokan seperti itu. Dengan masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan sudah terkesan dipaksakan, padahal dalam tahap penyelidikan Pasal 160 KUHP tidak ada," kata dia dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Kamis (10/12).
Berkaitan dengan Pasal 160 KUHP, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam aturan itu dari delik formil menjadi materiil.
Abdul Chair Ramadhan menanggapi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya