Abdul Chair Tuding Ada Skenario Menyeret Habib Rizieq ke Pengadilan
"Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Terkait dengan protokol kesehatan, dipertanyakan apa akibat yang terjadi?" ujar dia.
Selain itu, Abdul pun menerangkan keganjilan lainnya, yakni status hukum pelanggaran protokol kesehatan terhadap Habib Rizieq didasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020.
Laporan polisi tersebut, kata dia, sebelumnya tidak pernah ada dalam tahap penyelidikan.
Dari situ memperkuat dugaan Habib Rizieq memang sudah diskenariokan untuk dijerat hukum.
"Penyelidikan didasarkan atas Laporan Informasi tertanggal 15 November 2020. Pada tahap penyidikan ini masuk pula delik penghasutan, Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya juga tidak ada dalam penyelidikan," ujar dia.
"Di sini dipertanyakan, apa sebenarnya hasil penyelidikan itu, menunjuk pada peristiwa hukum apa? Mengapa sekarang baru ada Laporan Polisi dengan Imam Besar HRS (Habib Rizieq Shihab) sebagai terlapor dan masuknya Pasal 160 KUHP?" tanya dia.
Keganjilan berikutnya, ujar dia, tidak dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari calon tersangka dalam kasus yang menyerat Habib Rizieq.
Tindakan tersebut tentu bertentangan dengan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.
Abdul Chair Ramadhan menanggapi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan