Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional untuk menilai pemikiran, ucapan dan tindakan tokoh, menuai sorotan. Tim tersebut dinilai akan berdampak munculnya resistensi dari masyarakat.
Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, Wiranto sebagai Menkopolhukam memang berpengalaman sebagai menteri di berbagai orde. Namun, seharusnya kebijakannya juga disesuaikan dengan zamannya.
”Rencana membentuk tim tersebut menggindikasikan penggunaan kekuasaan rezim yang berlebihan,” ujarnya.
Bahkan, secara substansi kebijakan itu memiliki nilai-nilai orde baru. Dia menuturkan, dalam era demokrasi tidak boleh ada tindakan yang bernuansa otoritarianisme, sekalipun menggunakan hukum.
”Karena itu akan memunculkan resistensi masyarakat. Apadahal, masyarakat yang memiliki republik ini secara sah,” jelasnya.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Minta Kivlan Zen Jangan Banyak Bicara Kasar
Dengan tim tersebut, justru menunjukkan bahwa hukum menjadi alat represif bagi tokoh masyarakat dan oposisi dalam berekspresi. ”Hukum bisa diperalat kekuasaan,” paparnya kepada Jawa Pos.
Dia menuturkan, lalu bagaimana dengan media massa yang memuat komentar para tokoh tersebut. Bila bicara soal orde baru, ciri-cirinya memberangus kebebasan pers. ”Media massa diberangus, dibredel, apakah akan seperti itu?,” jelasnya.
Gagasan Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional menuai kritikan dari sejumlah kalangan, salah satunya Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar.
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Tengok Makan Siang Gratis di Kota Cilegon, Wiranto Menyuapi Anak SD
- Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak
- Wiranto Ajak Mantan Aparatur Desa Ikut Kembali Membangun Wilayah