Abdul Fikri: Syarat Usulan Pembentukan Pansus Honorer Sudah Terpenuhi
jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme pembentukan panitia khusus (Pansus) honorer yang diinisiasi Komisi X DPR lebih mudah, karena telah disetujui oleh 53 anggota dari 9 fraksi di komisi bidang pendidikan tersebut.
Artinya syarat pengusulan pansus sudah terpenuhi.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa komisinya tinggal menyerahkan laporan hasil RDPU dengan organisasi honorer (Komnas PGHRI dan PHK2I), kepada pimpinan dewan.
"Ini artinya disepakati oleh semua anggota di komisi sepuluh. Tidak perlu menunggu sebagaimana mekanisme pengusulan pansus. Ini sudah lengkap. Jadi laporan singkat saja disampaikan ke pimpinan DPR, kami kemudian kami menuggu respons," ucap Fikri saat dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (4/2).
RDPU Komisi X DPR dengan organisasi honorer sendiri menghasilkan tiga kesepakatan, yakni mengadakan rapat gabungan, memberikan upah layak setara UMR untuk honorer dan pembentukan pansus.
"Kalau (laporan itu) kurang kuat, kami akan bersurat ke pimpinan DPR untuk menindaklanjutinya. Nanti biasanya akan dibahas dalam rapat internal pimpinan," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Usulan pembentukan Pansus Honorer merupakan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non-Katagori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) pada 28 Januari 2020. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyatakan, syarat pengusulan pembentukan Pansus Honorer sudah terpenuhi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen