Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul meninggalnya Abdul Gani Kasuba (AGK), terpidana kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
AGK mengembuskan napas terakhir di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat (14/3/) pukul 19.54 WIT.
"KPK turut berdukacita atas meninggalnya Abdul Gani Kasuba. Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus yang melibatkan almarhum," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (15/3).
AGK sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada September 2024.
Vonis tersebut terkait kasus gratifikasi dan suap yang merugikan negara. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan US$90 ribu.
KPK masih menyelidiki beberapa kasus lain yang melibatkan AGK, termasuk dugaan pencucian uang. Pada Desember 2024, KPK telah memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi di rumah sakit tersebut.
AGK meninggal dunia setelah mengalami koma sejak awal Maret 2025. Kematiannya menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan penyidikan kasus-kasus yang masih dalam proses. (tan/jpnn)
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba meninggal dunia setelah mengalami koma sejak awal Maret 2025
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden