Abdul Karim Terima Duit USD 17 Ribu

Abdul Karim Terima Duit USD 17 Ribu
Abdul Karim Terima Duit USD 17 Ribu

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Karim mengaku pernah menerima uang senilai USD 17 ribu dari perusahaan rekanan Kementerian agama, yaitu dari  Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Uang itu, tuturnya, diterima setelah dipaksa oleh Alaydrus.

Ini disampaikan Abdul Karim saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek penggandaan Alquran dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen proyek, Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (20/1). Karim mengaku pemberian uang itu dilakukan ketika ia bertemu Alaydrus untuk membicarakan prosedur tentang wakaf.

"Setelah membicarakan prosedur tentang wakaf, dia paksa saya terima amplop. Saya bilang, saya tidak bisa dibayar. Tapi dia bilang ini murni bantuan dia, karena dia tahu saya mau bangun pondok pesantren," papar Karim dalam kesaksiannya.

Mengaku dipaksa, Karim akhirnya tetap menerima amplop dari Alaydrus. Amplop itu berisi USD 10 ribu. Pada pertemuan berikutnya, Alaydrus kembali memberikannya uang senilai USD 7 ribu.

Uang itu diberikan setelah perusahaan Alaydrus,  PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang lelang proyek penggandaan alquran tahun 2012. Namun, Karim menegaskan uang itu tak ada kaitannya dengan pemenangan perusahaan Alaydrus.

"Saya tanya kenapa dia kasih saya uang lagi, dia katakan murni untuk membantu pembangunan ponpes. Saya enggak bisa apa-apa karena dia paksa. Saya sendiri tidak tahu dia menang lelang, hanya mendengar dari rekan saya," kelit Karim.

Selain menerima uang dollar tersebut, Karim mengaku pernah mendapat uang senilai Rp135 juta untuk sumbangan pernikahan anaknya. Rp 100 juta untuk catering.

Tapi ia mengaku tak tahu asal pemberi uang tersebut. Rp 20 juta diterima dari rekan-rekannya di Kementerian Agama. Sedangkan Rp 15 juta adalah angpao dari rekanan.

JAKARTA -- Mantan Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Karim mengaku pernah menerima uang senilai USD 17 ribu dari perusahaan rekanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News