Abdul Karim Terima Duit USD 17 Ribu

Abdul Karim Terima Duit USD 17 Ribu
Abdul Karim Terima Duit USD 17 Ribu

Sejumlah uang itu, diakui Karim, telah diberikan pada KPK, saat kasus dugaan korupsi di proyek penggandaan Alquran mencuat. "Saya diminta penyelidik agar uang itu dikembalikan ke KPK dulu, ya kami kembalikan. Tunggu nanti putusannya di pengadilan," kata Karim.

Sebelumnya, nama Abdul Karim turut berada dalam dakwaan mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari.

Ahmad didakwa JPU KPK melakukan Tindak Pidana Korupsi menyangkut proyek pengerjaan penggandaan Alquran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kemenag.

Ahmad Jauhari yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu dianggap telah menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi senilai Rp100 juta dan US$15 ribu proyek pengerjaan penggandaan Alquran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kemenag.

Dimana, Jauhari dinilai melakukan perbuatan itu bersama dengan sejumlah pihak yaitu Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.

Perbuatan terdakwa Ahmad Jauhari juga dianggap sudah memperkaya sejumlah pihak. Mereka adalah bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp50 juta dan US$5 ribu.

Pihak lainnya yaitu pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,7 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp5,8 miliar. Termasuk Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Mantan Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Karim mengaku pernah menerima uang senilai USD 17 ribu dari perusahaan rekanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News