Abdul Kerap Melihat Sang Istri Bermesraan dengan Beberapa Pria
Rabu, 28 Juli 2021 – 14:08 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan eksekusi," ujarnya.
Ketika anak keluar rumah, di saat itulah Abdul menghabisi nyawa istrinya yang sudah dinikahkan sejak 1973.
"Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru melakukan aksinya," tutur Azis.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (mcr3/jpnn)
Abdul R dan MS telah menikah sejak 1973. Sejak lima tahun lalu, MS kerap bermesraan dengan beberapa pria.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah