Abdul Pura-Pura Lewat Depan Masjid, Ternyata Ada yang Diincar
jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi membekuk pencuri sepeda di halaman Masjid Al Mutaqin Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Kasus kami lanjutkan, karena korban melaporkan dan pelaku resmi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : Pencuri Sepeda Motor Ditelanjangi dan Diamuk Massa Hingga Babak Belur
Untuk tersangka dari hasil interogasi polisi, diketahui bernama Abdul Rahim alias Rahim (21) warga Jalan Tanjung Rema Gang Mujahidin Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Sedangkan korban yang mengalami kerugian diketahui bernama Marlina Habibah (38) warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Gang I RT22 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Hasil penyidikan sementara, Rahim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda itu dilakukan pada Kamis (15/8) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
Petugas parkir dan massa yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di halaman masjid langsung menangkap Abdul
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Curi Handphone di Masjid Agung Palembang, Deni Setiawan Diamuk Warga