Abdul Qadir Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1985, Kini Ditangkap Lagi, Oh
Rabu, 08 Juni 2022 – 06:32 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan pers di PMJ, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan.
"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tutur Zulpan.
Sosok Abdul Qadir bukan baru dalam hal berurursan dengan kepolisian.
Dia sudah pernah ditangkap aparat kepolisian pada 1985 karena terlibat dalam pengebomban Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Rupanya, jerat hukum itu tidak membuat Abdul Qadir sadar. Dia malah menggencarkan pemahaman menyimpangnya dan membentuk Khilafatul Muslimin. (mcr18/jpnn)
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata bukan baru sekali berurusan dengan polisi. Pada 1985, dia sudah pernah ditangkap polisi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi