Abdul Qadir Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1985, Kini Ditangkap Lagi, Oh
Rabu, 08 Juni 2022 – 06:32 WIB
Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan.
"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tutur Zulpan.
Sosok Abdul Qadir bukan baru dalam hal berurursan dengan kepolisian.
Dia sudah pernah ditangkap aparat kepolisian pada 1985 karena terlibat dalam pengebomban Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Rupanya, jerat hukum itu tidak membuat Abdul Qadir sadar. Dia malah menggencarkan pemahaman menyimpangnya dan membentuk Khilafatul Muslimin. (mcr18/jpnn)
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata bukan baru sekali berurusan dengan polisi. Pada 1985, dia sudah pernah ditangkap polisi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!