Abdul Rachman Bandingkan Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece dengan Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha membandingkan kasus penistaan agama yang melibatkan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnomo atau Ahok.
Rachman menilai Ahok mendapat perlakuan istimewa saat masih menjadi menjadi tersangka kasus penistaan agama.
"Dia tidak ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama bahkan, setelah jatuh vonis bersalah, Ahok tidak dipenjara bersama para napi lainnya," kata Rachman kepada JPNN.com, Senin (20/9).
Menurutnya, Muhammad Kece tidak hanya menjadi tersangka penistaan agama tetapi juga korban dari sistem hukum yang tebang pilih.
"Nasib Kece menyadarkan kita bahwa andai Ahok ditempatkan di dormitori seperti Kece, bisa saja dia mengalami kondisi yang sama," ujar senator yang mewakili Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Rachman juga mengatakan Kece tidak akan menjadi korban penganiayaan jika dia memiliki memiliki perlakuan istimewa seperti Ahok.
Pria berusia 42 tahun itu menyebutkan penistaan pelecahan agama hanya mendapat hukuman penjara sekitar lima tahun sehingga dianggap sebagian orang sebagai hukuman yang tidak menunjukkan kemuliaan agama.
Dengan begitu, lanjut Rachman, tahanan lain ikut merasa terluka sehingga memilih untuk memberikan hukuman mereka sendiri.
Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha membandingkan kasus penistaan agama yang melibatkan Muhammad Kece dengan kasus Ahok.
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan