Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha menyoroti vonis hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Jauh sekali jarak antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam perkara Megamendung dengan terdakwa HRS," ucap Rachman Thaha dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (28/5).
Menurut Rachman, pada umumnya dalam persidangan di banyak negara, hukuman penjara diberikan hanya kepada terdakwa yang melakukan kejahatan kelas berat. Sedangkan denda diberikan kepada pelaku yang perbuatan pidananya dinilai ringan.
Terlebih lagi saat besaran denda yang diputuskan hakim berbeda tajam dengan nilai denda yang dituntut jaksa, kata Rachman, maka kian nyatalah bahwa perbuatan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terdakwa Habib Rizieq memang tergolong ringan.
"Pun karena hakim tidak mengirim HRS ke rumah prodeo, makin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak," ujar senator kelahiran Kota Palu, 17 September 1979 itu.
Rachman mengatakan hukuman denda memang cara untuk mengubah tindak-tanduk terdakwa. Tetapi karena dia tidak dipenjara, maka bisa dipahami upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik.
"HRS tetap dibolehkan beraktivitas asalkan tidak dengan melanggar prokes," ucap dia.
Abdul Rachman Thaha sampaikan catatan kritis terkait vonis Habib Rizieq Shihab dalam perkara di Megamendung, Bogor, Jabar.
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Adakan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR