Abdul Rachman Thaha: DPD RI Bisa Menjegal Amendemen UUD 1945

Abdul Rachman Thaha: DPD RI Bisa Menjegal Amendemen UUD 1945
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menolak amendemen UUD 1945, perpanjangan masa jabatan presiden, dan Pilpres 2024 diundur ke 2027. Foto: dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) kembali menyatakan penolakan terhadap amendemen UUD 1945, perpanjangan masa jabatan presiden, dan pergeseran jadwal Pilpres/Pileg dari 2024 ke 2027.

"Saya, selaku anggota DPD RI menegaskan ulang bahwa saya menentang rencana-rencana tersebut. Saya yakin, lembaga DPD pun demikian," ucap Rachman Thaha dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Senin (23/8).

Anggota Komite I DPD itu menyebut sikapnya itu disampaikan kepada masyarakat luas melalui berbagai forum dan media. Rachman juga mengeklaim ada pihak-pihak tertentu mulai gerah dengan sikapnya itu.

"Mereka melancarkan serangan balik yang sama sekali tidak elegan dan abai ketentuan," ujar senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Di antara serangan tidak elegan dan abai ketentuan itu menurut Rachman, antara lain dalam serangan pribadi berupa peretasan ke situs internet yang memuat biodatanya.

"Hal tersebut, walau melanggar UU ITE, saya pandang biasa. Kerusakan oleh peretas sudah teratasi, selesai masalah," lanjut pria yang juga beken disapa dengan inisial ART (Abdul Rachman Thaha) itu.

Dia justru menyebut ada hal yang jauh lebih serius bahkan mengarah pada pelecehan tatanan perundang-undangan, yakni, pernyataan-pernyataan yang mengerdilkan kedudukan DPD RI.

"Mulai dari disepelekannya inisiatif DPD dalam penyusunan RUU, antara lain RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMD), hingga ditutup-tutupinya rencana besar di balik amendemen UUD seperti saya tulis di atas," ujar Rachman Thaha.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha meyakini lembaganya bisa menjegal amendemen UUD 1945, perpanjangan masa jabatan presiden, dan Pilpres 2024 diundur ke 2027.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News