Abdul Rachman Thaha: DPD RI Bisa Menjegal Amendemen UUD 1945

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) kembali menyatakan penolakan terhadap amendemen UUD 1945, perpanjangan masa jabatan presiden, dan pergeseran jadwal Pilpres/Pileg dari 2024 ke 2027.
"Saya, selaku anggota DPD RI menegaskan ulang bahwa saya menentang rencana-rencana tersebut. Saya yakin, lembaga DPD pun demikian," ucap Rachman Thaha dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Senin (23/8).
Anggota Komite I DPD itu menyebut sikapnya itu disampaikan kepada masyarakat luas melalui berbagai forum dan media. Rachman juga mengeklaim ada pihak-pihak tertentu mulai gerah dengan sikapnya itu.
"Mereka melancarkan serangan balik yang sama sekali tidak elegan dan abai ketentuan," ujar senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Di antara serangan tidak elegan dan abai ketentuan itu menurut Rachman, antara lain dalam serangan pribadi berupa peretasan ke situs internet yang memuat biodatanya.
"Hal tersebut, walau melanggar UU ITE, saya pandang biasa. Kerusakan oleh peretas sudah teratasi, selesai masalah," lanjut pria yang juga beken disapa dengan inisial ART (Abdul Rachman Thaha) itu.
Dia justru menyebut ada hal yang jauh lebih serius bahkan mengarah pada pelecehan tatanan perundang-undangan, yakni, pernyataan-pernyataan yang mengerdilkan kedudukan DPD RI.
"Mulai dari disepelekannya inisiatif DPD dalam penyusunan RUU, antara lain RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMD), hingga ditutup-tutupinya rencana besar di balik amendemen UUD seperti saya tulis di atas," ujar Rachman Thaha.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha meyakini lembaganya bisa menjegal amendemen UUD 1945, perpanjangan masa jabatan presiden, dan Pilpres 2024 diundur ke 2027.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim