Abdul Rahman Habisi Nyawa Pria di Sinjai, Aksinya Terekam CCTV
Kamis, 03 Maret 2022 – 03:44 WIB

Abdul Rahman ditangkap tim Resmob Polda Sulsel. Foto: Dok. Resmob Polda Sulsel
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong," cetusnya.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Kemudian, Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Kami mengamankan barang bukti, sementara pelaku diserahkan ke Polres Sinjai," tutupnya.(mcr29/jpnn)
Abdul Rahman menabrak korban dan setelah terjatuh dia langsung membacoknya hingga tewas.
Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri