Abdul Rahman Habisi Nyawa Pria di Sinjai, Aksinya Terekam CCTV

Abdul Rahman Habisi Nyawa Pria di Sinjai, Aksinya Terekam CCTV
Abdul Rahman ditangkap tim Resmob Polda Sulsel. Foto: Dok. Resmob Polda Sulsel

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong," cetusnya.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Kemudian, Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

"Kami mengamankan barang bukti, sementara pelaku diserahkan ke Polres Sinjai," tutupnya.(mcr29/jpnn)

Abdul Rahman menabrak korban dan setelah terjatuh dia langsung membacoknya hingga tewas.


Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News