Abdul Rahman Thaha Sebut Perlu Ada Wakil Kajari, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
Menurut dia, ada tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri.
Alasan pertama ialah kepemimpinan yang harus selalu hadir sehingga posisi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) perlu memiliki setidaknya satu orang wakil.
"Jika disandingkan dengan struktur jabatan Kepolisian hari ini, mulai tingkat level Kapolri sampai Kapolres itu memiliki Wakil. Hal ini agar kepemimpinan tidak pernah absen hingga minimal level Kejaksaan Negeri," kata Abdul Rahman Thaha, Minggu (3/7).
Jika Kajari harus dipanggil Kejaksaan Tinggi, lanjut dia, kepemimpinan harus selalu hadir melalui sosok wakil Kajari.
Saat ini, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi ditunjuk untuk memipin Kajari saat tidak berada di tempat.
Kadang kala, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi juga malah sebaliknya mewakili Kajari untuk menghadiri suatu acara di daerah yang pada akhirnya justru malah mengganggu fokus kerja pada bidang yang bersangkutan karena harus mewakili Kajari menghadiri suatu acara.
"Sementara tugas dan fungsi mereka secara tidak sengaja malah dilalaikan dan bisa menimbulkan conflict of interst," tutur senator asal Sulawesi Tengah itu.
Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye
- Jasa Raharja Gelar 'Safety Campaign', Dihadiri 4.000 Mahasiswa di 29 Wilayah
- Pesan Tegas AKBP Fahrian untuk Pilkada 2024 yang Damai dan Sejuk di Inhu
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan