Abdul Rahman Thaha Sebut Perlu Ada Wakil Kajari, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
Menurut dia, ada tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri.
Alasan pertama ialah kepemimpinan yang harus selalu hadir sehingga posisi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) perlu memiliki setidaknya satu orang wakil.
"Jika disandingkan dengan struktur jabatan Kepolisian hari ini, mulai tingkat level Kapolri sampai Kapolres itu memiliki Wakil. Hal ini agar kepemimpinan tidak pernah absen hingga minimal level Kejaksaan Negeri," kata Abdul Rahman Thaha, Minggu (3/7).
Jika Kajari harus dipanggil Kejaksaan Tinggi, lanjut dia, kepemimpinan harus selalu hadir melalui sosok wakil Kajari.
Saat ini, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi ditunjuk untuk memipin Kajari saat tidak berada di tempat.
Kadang kala, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi juga malah sebaliknya mewakili Kajari untuk menghadiri suatu acara di daerah yang pada akhirnya justru malah mengganggu fokus kerja pada bidang yang bersangkutan karena harus mewakili Kajari menghadiri suatu acara.
"Sementara tugas dan fungsi mereka secara tidak sengaja malah dilalaikan dan bisa menimbulkan conflict of interst," tutur senator asal Sulawesi Tengah itu.
Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Baju Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas