Abdul Rochman Sebut Putusan Hakim Membebaskan 2 Pembunuh Laskar FPI Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap enam anggota Laskar FPI.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalam persidangan di PN Jaksel pada Jumat (18/3).
Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Abdul Rochman menilai putusan itu sudah tepat dan menunjukkan kejernihan hakim dalam melihat persoalan yang menjerat dua oknum polisi itu secara mendetail.
“Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat," ujar Abdul Rochman dalam siaran pers ;pada Sabtu (19/3).
GP Ansor menilai secara prosedur pun tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas kedua polisi tersebut terhadap anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Menurutnya Rochman, penembakan tidak akan terjadi jika anggota Laskar FPI menaati dan mematuhi aturan hukum.
Selain itu, dia mengatakan sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.
Mewakili PP GP Ansor, Rochman mengajak semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Sekjen GP Ansor Abdul Rochman komentari putusan hakim membebaskan dua polisi terdakwa pembunuh Laskar FPI. Simak kalimatnya.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Bantu Polri, Ketua Umum GP Ansor Akan Terjunkan Banser Amankan Nataru 2024