Abdul Rochman Sebut Putusan Hakim Membebaskan 2 Pembunuh Laskar FPI Sudah Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap enam anggota Laskar FPI.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalam persidangan di PN Jaksel pada Jumat (18/3).
Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Abdul Rochman menilai putusan itu sudah tepat dan menunjukkan kejernihan hakim dalam melihat persoalan yang menjerat dua oknum polisi itu secara mendetail.
“Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat," ujar Abdul Rochman dalam siaran pers ;pada Sabtu (19/3).
GP Ansor menilai secara prosedur pun tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas kedua polisi tersebut terhadap anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Menurutnya Rochman, penembakan tidak akan terjadi jika anggota Laskar FPI menaati dan mematuhi aturan hukum.
Selain itu, dia mengatakan sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.
Mewakili PP GP Ansor, Rochman mengajak semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Sekjen GP Ansor Abdul Rochman komentari putusan hakim membebaskan dua polisi terdakwa pembunuh Laskar FPI. Simak kalimatnya.
- GP Ansor Luncurkan LMS Ansor University untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus