Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong, Ini Tanggapan Imigrasi

Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong, Ini Tanggapan Imigrasi
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad saat hendak memasuki wilayah Hong Kong melalui Bandara Chek Lap Kok merupakan peristiwa biasa. Sebab, otoritas keimigrasian sebuah negeri bisa saja menolak masuknya warga negara lain tanpa membeber alasannya.

Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno, sebuah negara berdaulat penuh untuk membolehkan ataupun menolak masuknya warga negara lain. Dasar penolakan pun menurutnya bukan sesuatu yang wajib disampaikan.

"Jadi bukan kemudian ketika saya menolak orang asing, maka saya memberitahukan kepada negaranya. Ini peristiwa keimigrasian biasa," ucap Agung kepada JPNN, Minggu (24/12) terkait informasi tentang penolakan terhadap Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, Ditjen Imigrasi juga sering menolak warga negara lain yang hendak masuk Indonesia tanpa memberikan alasannya. Bahkan, otoritas Amerika Serikat (AS) pernah menolak rencana kunjungan Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjadi Panglima TNI.

Agung menambahkan, otoritas Singapura juga pernah menolak mendiang Adnan Buyung Nasution saat tiba di Bandra Changi untuk masuk ke negeri di sebelah utara Batam itu pada 2008. Padahal, pengacara senior itu hendak masuk Singapura menggunakan paspor dinas karena posisinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Karena itu Agung menegaskan, penolakan terhadap Abdul Somad saat hendak masuk Hong Kong hanya peristiwa keimigrasian biasa. Hal itu terjadi tidak hanya di Hong Kong.

“Dan beliau (Abdul Somad, red) bukan satu-satunya orang yang dideportasi, ditolak masuk. Sama dengan Indonesia, setiap hari menderportasi. Sampai November sudah 1800 orang," ungkap anak buah Yasonna H Laoly di Kemenkumham itu.(fat/jpnn)


Ditjen Imigrasi Kemenkumham menilai penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad saat hendak memasuki wilayah Hong Kong merupakan peristiwa keimigrasian biasa.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News