Abdul Sudah Menduga HRS di Penjara Hingga Usai Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menilai vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa kasus pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, merupakan putusan yang janggal.
Menurutnya, vonis tersebut kental muatan politik ketimbang pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Vonis tersebut makin memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq Shihab memang harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg," kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (24/6).
Sebab, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana itu beralasan, hakim tidak mau melihat fakta persidangan ketika jaksa belum bisa membuktikan keonaran akibat informasi seputar hasil tes usap HRS, seperti tuntutan yang dilayangkan.
"Kegaduhan di media sosial seperti YouTube tidak dapat disamakan dengan keonaran di alam nyata," beber Abdul Chair.
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Chair Ramadhan menilai vonis Habib Rizieq Shihab atau HRS terkait urusan politik pilpres 2024.
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah