Abdul Sudah Menduga HRS di Penjara Hingga Usai Pilpres 2024

Abdul Sudah Menduga HRS di Penjara Hingga Usai Pilpres 2024
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Abdul Chair Ramadhan menilai vonis Habib Rizieq Shihab atau HRS terkait urusan politik pilpres 2024.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News