Abdul Sudah Menduga HRS di Penjara Hingga Usai Pilpres 2024
Kamis, 24 Juni 2021 – 17:49 WIB

Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Abdul Chair Ramadhan menilai vonis Habib Rizieq Shihab atau HRS terkait urusan politik pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo
- Pernyataan Prabowo Menandakan Jokowi Memang Cawe-Cawe saat Pilpres 2024
- Pidato Prabowo Membuktikan Kebenaran Film Dirty Vote
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No