Abdul Wahid Tersangka TPPU, Asetnya Mulai Digarap Orang Lain, KPK Berikan Peringatan Keras
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada pihak-pihak terkait pascapenetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antikorupsi itu mengendus adanya pihak-pihak yang mencoba mengambil alih harta Abdul Wahid yang diduga terkait TPPU tersebut.
"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Oleh karena itu, kata Fikri, KPK memberi ultimatum kepada pihak-pihak tersebut untuk berhenti melakukan aksinya.
KPK, kata Fikri, mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara ini.
“Karena kami tak segan menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Fikri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU setelah melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022.
KPK menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
KPK menetapkan Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. KPK juga memberikan peringatan keras karena ada pihak-pihak yang mencoba mengambil alih harta Abdul Wahid yang diduga terkait TPPU tersebut.
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku