Abdullah Hehamahua: UU KPK Sudah Ada SP3

Abdullah Hehamahua: UU KPK Sudah Ada SP3
Penyidik KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bekas penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai komisi antirasuah itu tidak perlu diberi kewenangan menerbitkan surat penghentian penyidikan atau yang beken dengan sebutan SP3. Pasalnya, KPK sudah punya mekanisme untuk menghentikan penanganan perkara.

Abdullah menjelaskan, dalam Undang Undang KPK yang berlaku saat ini ada ketentuan mengenai penghentian penyelidikan. Menurutnya, ketentuan tersebut sama saja dengan SP3 yang diatur dalam KUHAP.

"Dalam UU KPK yang sekarang sudah ada SP3, yakni surat perintah penghentian penyelidikan. Jika dalam proses penyelidikan di KPK, tidak ditemukan bukti permulaan berupa 2 alat bukti, maka penyelidikan itu dinyatakan dihentikan," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (7/10).

Dikatakannya, proses penanganan perkara di KPK tidak bisa disamakan dengan Kepolisian atau Kejaksaan. Di KPK penyidikan bukan lah proses untuk mencari tersangka suatu tindak pidana.

Karena itu, lanjutnya, penghentian perkara di tingkat penyelidikan lebih tepat bagi KPK.

"Harus diingat, penyidikan menurut KUHAP adalah untuk membuat terang suatu perkara dan utk menetapkan tersangka. Sedangka penyidikan di KPK sudah ada tersangkanya karena ditemukan dalam proses penyelidikan," paparnya.

Seperti diberitakan, DPR mengusulkan agar KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3. Usulan tersebut tertuang dalam pasal 42 draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR.

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP" demikian isi draf tersebut. (dil/jpnn)


JAKARTA - Bekas penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai komisi antirasuah itu tidak perlu diberi kewenangan menerbitkan surat penghentian penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News