Abdullah Siap Akurkan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian
Selasa, 29 September 2009 – 20:13 WIB
Abdullah Hehamahuwa. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Penasehat KPK Abdullah Hehamahuwa mengaku siap jika dipercaya oleh Tim 5 untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK. Jika terpilih, meski jabatannya bakal berlangsung singkat, Abdullah mengaku sudah punya agenda sendiri. Terutama katanya, bagaimana mengubah anggapan kejaksaan dan kepolisian bahwa KPK adalah saingan - atau bahkan ancaman - dalam pemberantasan korupsi. "Kami minta kepolisian dan kejaksaaan bisa lebih profesional, kredibel, transparan dalam menangani kasus-kasus," tegas Abdullah.
Menurut Abdullah, yang harus disadari adalah bahwa tugas pemberantasan korupsi tak selamanya dipegang KPK. Cepat atau lambat, tugas ini akan kembali ke kejaksaan dan kepolisian, terutama bila keduanya dinilai sudah mampu berbuat seperti KPK. "Mungkin 10, 15, atau 20 tahun lagi. KPK nantinya hanya (akan) melakukan fungsi koordinasi, supervisi dan pencegahan," paparnya, Selasa (29/9).
Sebaliknya, kata Abdullah pula, jika kondisinya tetap seperti sekarang, di mana KPK dimusuhi oleh kejaksaan dan kepolisian, maka bisa saja UUD 1945 diamandemen, untuk kemudian disebutkan KPK dibentuk secara permanen. Mantan aktivis ini tak membantah adanya anggapan bahwa KPK bersikap keras terhadap kejaksaan dan kepolisian. Namun katanya, hal itu bukan karena persaingan, melainkan lantaran KPK ingin tugas pemberantasan korupsi itu dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan paling lambat 15 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Penasehat KPK Abdullah Hehamahuwa mengaku siap jika dipercaya oleh Tim 5 untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK. Jika terpilih,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?