Abdullah Sunata Terancam Mati
Kamis, 30 Desember 2010 – 06:15 WIB
JAKARTA - Salah satu gembong teroris Abdullah Sonata kemarin (30/12) dituntut hukuman mati. Orang yang disebut sebagai koordinator pelatihan terorisme tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang yang dipimpin hakim Suhartoyo, Jaksa Mochamad Nasir mengatakan perbuatan Sonata patut dijerat dengan empat pasal.
Pada dakwaan pertama, bapak tujuh anak ini dijerat melanggar pasal 15 juncto pasal 7 dengan subsider pasal 15 junto 6 KUHP. Pada dakwaan kedua, bapak beranak tujuh itu dijerat dengan pasal 15 junto pasal 9 serta pasal 13b dan 13c Undang-Undang Terorisme.
Baca Juga:
Jaksa menyebut Sonata memfasilitasi pembelian senjata api untuk kegiatan pelatihan bersama terdakwa teroris lain, Sofyan Tsauri, dan mendiang Dulmatin. Kegiatan tersebut didasarkan atas perintah Abu Tholut, gubernur militer kelompok teror. Abu Tholut pula yang berulang kali menyerahkan uang pada Sonata.
Alumni diploma dua bahasa arab ini juga dituduh melakukan survei lokasi pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangro Aceh Darussalam. Bahkan, Abu Tholut mengangkatnya sebagai koordinator pelatihan. Instruktur pelatihan adalah Maulana, Sofyan, Mustakim, Ardi, Mahfud, Yudi, dan Jaja. "Terdakwa ditugasi mengumpulkan peserta pelatihan," katanya.
JAKARTA - Salah satu gembong teroris Abdullah Sonata kemarin (30/12) dituntut hukuman mati. Orang yang disebut sebagai koordinator pelatihan terorisme
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya