ABG 14 Tahun Disuruh Kerja di Tempat Karaoke
jpnn.com, SURABAYA - Dua gadis dijebloskan ke tahanan Polsek Kalipuro. Mereka diduga mempekerjakan anak baru gede (ABG) yang masih 14 tahun.
ABG berinisial NC itu dipekerjakan di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang.
Dua remaja yang ditahan tersebut adalah Putri Rahmawati alias Nia dan Sahmul Laili alias Sasa yang sama-sama berusia 23 tahun.
Keduanya kini ditahan di Lapas Banyuwangi. Mereka dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP, dan pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi.
Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan NC yang bekerja di Wisma Citra 88 milik Nia di Warung Panjang, Desa Ketapang, Kalipuro.
Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kalipuro yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Agus Suprapto langsung mendatangi tempat hiburan malam tersebut.
Benar saja, pada Sabtu (30/9) pukul 01.00 polisi mendapati NC sedang berada di dalam wisma dan ditemani Sasa, teman pria yang baru dikenalnya sebulan lalu.
ABG itu dipekerjakan di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang
- ART Lompat dari Rumah Penyalur di Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Konon Nikita Mirzani Ditinggalkan Kekasih Gegara LC Karaoke
- Konon Rayyanza Sakit Gegara Syuting Sahur, Raffi Ahmad Bantah Eksploitasi Anak
- Dituding Mengeksploitasi Anak, Raffi Ahmad Bersikap Begini