ABG 14 Tahun Disuruh Kerja di Tempat Karaoke

ABG 14 Tahun Disuruh Kerja di Tempat Karaoke
Razia tempat hiburan malam. Foto: JPG/Pojokpitu

"Tersangka Sasa diduga menggauli korban selama kabur dari rumah sejak awal bulan lalu," ujar Agus.

Dari hasil wawancara, Sasa mengaku hanya mengantarkan korban. Awalnya, Sasa dan korban menjalin pertemanan di Facebook sejak sebulan lalu.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi menjelaskan, korban masih berusia 14 tahun lebih 10 bulan dan disuruh bekerja di Wisma Citra 88 milik tersangka Nia.

"Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak," ujar Supriyadi. (kri/aif/c21/diq/jpnn)


ABG itu dipekerjakan di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News