ABG 14 Tahun Itu Tidak Pulang Hingga Malam, Oh Ternyata Lagi Bersama Teman Pria Kenalan di Facebook

ABG 14 Tahun Itu Tidak Pulang Hingga Malam, Oh Ternyata Lagi Bersama Teman Pria Kenalan di Facebook
Terduga pelaku persetubuhan, FR, 16, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banyumas

Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi.

Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6), pukul 00.30 WIB.

"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.

Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Terapis Bercelana Pendek Ditemukan Tewas di dalam Kardus Kulkas

Dengan demikian, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(antara/jpnn)

Seorang remaja berinisial FR, 16, ditangkap polisi karena diduga mencabuli pelajar berinisial NK, 14, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News