ABG 16 Tahun Digilir 10 Orang, Berawal dari Sebuah Video Syur, Begini Ceritanya
Setelah bersetubuh dengan pelaku kedua, BAS kemudian menyebarkan video tersebut ke pelaku lainnya. Akibatnya, pelaku lain juga meminta untuk berhubungan badan dengan korban secara bergantian.
Jika tidak dituruti, para pelaku mengancam akan menyebarkan video skandal korban.
Terakhir, korban disetubuhi oleh pelaku DH. Tak lama, kejadian itu pun diketahui oleh orang tua korban PSS,51, saat memeriksa ponsel korban.
Saat itu, ibunya melihat bukti video serta percakapan anaknya dengan para pelaku. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (4/6).
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan seluruh pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kami resmi melakukan penahanan," ujar Walpon.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 E Yo Pasal 82 Ayat 1,2,3 dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sepuluh orang pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial CS, 16, di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, akhirnya diringkus polisi.
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar