ABG 16 Tahun jadi Pengedar Ganja Ditangkap
“Untuk tersangka pengedar ganja kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk pengedar shabu, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” jelas Deddy.
Terlepas dari kasus narkoba, Polsek Medansatria juga melakukan gelar perkara untuk kasus curanmor. Pada kasus itu, polisi membekuk DS (25), W (23), K (25) dan BN (25). Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/4) lalu di Kelurahan Pejuang, Medansatria, pukul 17.00.
“Waktu itu pelaku W yang mencuri Honda Scoopy warna krem cokelat nopol B3237KLA sedang mencuci motor di Jalan Boulevard Hijau. Dia mau menjual motor tersebut kepada Gandum. Saat mau ditangkap, tersangka sempat ingin kabur tapi kemudian bisa kita tangkap,” kata Deddy.
Kata Deddy, dari hasil pemeriksaan para tersangka melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci leter T.
“Dan masih ada dua unit sepeda motor yang sudah dijual. Kami sedang melakukan pengejaran. Semua tersangka pencurian dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancama lima tahun penjara,” ungkap Deddy.
Dalam mengungkap kasus, Polsek Medansatria tidak hanya menyasar pelaku kejahatan curanmor, atau pun pelaku narkoba. Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan 300 botol minuman keras dari hasil razia di tukang jamu. (sbi/jpnn)
BEKASI - Dua pengedar ganja berhasil ditangkap jajaran Polsek Madansatria. Dari tangan pelaku berinisial RH alias A dan FA, polisi menyita ganja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi