ABG di Rumah Sendirian, AD Menyelinap Masuk, Terjadi di Kamar

ABG di Rumah Sendirian, AD Menyelinap Masuk, Terjadi di Kamar
Ilustrasi perkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

HJ langsung menginterograsi korban. Anak baru gede (ABG) itu mengaku telah diperkosa AD.

Tidak terima, keluarga korban melaporkan AD ke Mapolres Serang Kota. Rabu (20/10), polisi menjemput si kakek di rumahnya.

“Kami juga sudah memperoleh alat bukti dari hasil visum. Didapati luka robek pada kelamin korban,” ungkap Maruli.

Saat menjalani pemeriksaan, AD mengakui telah memperkosa korban. Pengakuan pelaku menguatkan penyidik untuk menjeratnya sebagai tersangka.

AD disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dijebloskan ke Rutan Polres Serang Kota.

“Ancaman pidananya di atas sepuluh tahun penjara,” kata AKBP Maruli. (fam/nda/radarbanten)

Seorang ABG kaget, ketakutan, mengetahui AD yang tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam rumah lalu masuk ke kamar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News