ABG di Rumah Sendirian, AD Menyelinap Masuk, Terjadi di Kamar
HJ langsung menginterograsi korban. Anak baru gede (ABG) itu mengaku telah diperkosa AD.
Tidak terima, keluarga korban melaporkan AD ke Mapolres Serang Kota. Rabu (20/10), polisi menjemput si kakek di rumahnya.
“Kami juga sudah memperoleh alat bukti dari hasil visum. Didapati luka robek pada kelamin korban,” ungkap Maruli.
Saat menjalani pemeriksaan, AD mengakui telah memperkosa korban. Pengakuan pelaku menguatkan penyidik untuk menjeratnya sebagai tersangka.
AD disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dijebloskan ke Rutan Polres Serang Kota.
“Ancaman pidananya di atas sepuluh tahun penjara,” kata AKBP Maruli. (fam/nda/radarbanten)
Seorang ABG kaget, ketakutan, mengetahui AD yang tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam rumah lalu masuk ke kamar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Mohon Doanya, 3 Bocah SD Ini Tergelincir Lalu Hanyut Terbawa Arus Sungai
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata