ABG di Rumah Sendirian, AD Menyelinap Masuk, Terjadi di Kamar

HJ langsung menginterograsi korban. Anak baru gede (ABG) itu mengaku telah diperkosa AD.
Tidak terima, keluarga korban melaporkan AD ke Mapolres Serang Kota. Rabu (20/10), polisi menjemput si kakek di rumahnya.
“Kami juga sudah memperoleh alat bukti dari hasil visum. Didapati luka robek pada kelamin korban,” ungkap Maruli.
Saat menjalani pemeriksaan, AD mengakui telah memperkosa korban. Pengakuan pelaku menguatkan penyidik untuk menjeratnya sebagai tersangka.
AD disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dijebloskan ke Rutan Polres Serang Kota.
“Ancaman pidananya di atas sepuluh tahun penjara,” kata AKBP Maruli. (fam/nda/radarbanten)
Seorang ABG kaget, ketakutan, mengetahui AD yang tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam rumah lalu masuk ke kamar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban