ABG Digarap Pengangguran Empat Kali di Hotel Melati

ABG Digarap Pengangguran Empat Kali di Hotel Melati
ABG Digarap Pengangguran Empat Kali di Hotel Melati

jpnn.com - MANADO - NK alias Nov (20) warga Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan III, Kecamatan Wanea, Manado, telah menodai perempuan ABG, sebut saja Kuntum (16).

Pria pengangguran menggarap Kuntum di hotel melati hingga empat kali. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK diseret ke Pengadilan Negeri Manado.

Setelah melalui proses persidangan panjang, jaksa penuntut umum (JPU) Alexander Sulung SH, menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Terdakwa menurut JPU, melanggar pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 dan 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bukan hanya hukuman badan, terdakwa dikenakan denda Rp60 Juta dengan subsideir tiga bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Syntia Pangemanan SH, mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis Hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Diketahui, November 2013 sekira Pukul 22.00 Wita, di Hotel Teratai Malalayang. Berawal terdakwa menjemput korban di depan Mega Mall. Kemudian terdakwa membawa korban jalan-jalan. Bukan dibawa ketempat hiburan, terdakwa membawa korban ke Hotel melati.

Setelah dalam hotel, terdakwa pun melancarkan jurusnya. Tak mau mangsanya lepas, terdakwa mengeluarkan kata-kata rayuan dan akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Korban termakan kata-kata terdakwa, akhirnya pasrah memberikan mahkotanya. (PM/jpnn)

 


MANADO - NK alias Nov (20) warga Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan III, Kecamatan Wanea, Manado, telah menodai perempuan ABG, sebut saja Kuntum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News