ABG Digilir 5 Pemuda, 3 Ditangkap Polisi
Minggu, 28 Oktober 2012 – 18:53 WIB
Jumat siang sekira pukul 13.20 Wita kemarin, kakak korban memberitahukan bahwa Kenanga diperkosa. Kontan saja, kabar tersebut membuat kaget orangtua korban. Setelah dikonfirmasi ke korban, ternyata kejadian itu benar. Sekira pukul 15.40 Wita, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban lainnya mencari pelaku. Akhirnya, AK berhasil diamankan dan dikeler ke kantor polisi. Jika terbukti, maka kelimanya terancam melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"Â kata Kapolres.(*/ram/kei)
BONTANG - Usai mengamankan AK (18), warga Tanjung Laut, yang terlibat pemerkosaan terhadap Kenanga (15) --bukan nama sebenarnya-- pada 26 Juli 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi