ABG Digilir 5 Pemuda, 3 Ditangkap Polisi

ABG Digilir 5 Pemuda, 3 Ditangkap Polisi
ABG Digilir 5 Pemuda, 3 Ditangkap Polisi
Jumat siang sekira pukul 13.20 Wita kemarin, kakak korban memberitahukan bahwa Kenanga diperkosa. Kontan saja, kabar tersebut membuat kaget orangtua korban. Setelah dikonfirmasi ke korban, ternyata kejadian itu benar. Sekira pukul 15.40 Wita, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.

 

Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban lainnya mencari pelaku. Akhirnya, AK berhasil diamankan dan dikeler ke kantor polisi. Jika terbukti, maka kelimanya terancam melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.(*/ram/kei)

BONTANG - Usai mengamankan AK (18), warga Tanjung Laut, yang terlibat pemerkosaan terhadap Kenanga (15) --bukan nama sebenarnya-- pada 26 Juli 2012


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News