ABG Dipekerjakan di Tempat Karaoke, Semalam Rp 75 Ribu
Selasa, 03 Oktober 2017 – 08:04 WIB
”Dalam kasus tersebut tersangka yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” tegas Supriyadi.
Kedua tersangka dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari.
”Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas AKP Supriyadi. (kri/aif/c1)
Sebelum dipekerjakan di tempat karaoke, NC tinggal satu kamar bersama tersangka Sasa di daerah Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Sebelum Digerebek, Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang Pernah Ditutup
- Pulang dari Tempat Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Teman Dekat
- Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Isinya
- Rasakan Sensasi Karaoke Ala Korea di Koin Noraebang Creativity Zone