ABG Diperkosa 4 Pemuda: Berawal dari Facebook, Berakhir Nestapa di Kontrakan
“Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin daerah Saketi,” katanya.
Nandar mengatakan, setelah menginterogasi E, polisi kemudian kembali melakukan pengejaran kepada tiga tersangka lain yang saat dilakukan penangkapan sedang berada di rumah masing-masing di wilayah Pandeglang.
“Selain E, polisi juga menangkap tersangka H, AA , dan MA, di kediaman masing-masing pada hari dan tanggal yang bersamaan. Ketiga pelaku ini (H, AA, dan MA) kami tangkap tanpa perlawanan,”katanya.
Keempatnya kini dijerat dengan pasal Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (dib/nda/ags)
Gadis 16 tahun di Pandeglang, Banten menjadi korban perkosaan empat pemuda bejat di sebuah kontrakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?