ABG Diperkosa, Dipaksa Oral Seks
Sabtu, 14 Januari 2012 – 08:13 WIB
ACEH TAMIANG - Akibat terlalu percaya dengan kenalan baru, seorang siswi SMP kelas III jadi sasaran pemerkosaan. Gadis remaja itu dua kali digagahi, bahkan sempat dipaksa oral seks untuk memuaskan birahi tersangka. Meski demikian, aksi mesum urung diadukan kepada orang tua karena korban takut dibunuh. Perbuatan tersebut baru terbongkar, setelah dirinya curhat kepada teman sekelas. Alhasil, pemuda pengangguran itu pun langsung diciduk, kemarin malam. Kemudian Safri dan Melati berangkat menaiki sepmor, dengan tujuan melihat pertandingan futsal, di Pekan Sungai Yu. Tanpa curiga. Melati pun menurut saja, namun di tengah perjalanan ternyata pengangguran tersebut membelokkan keretanya ke lokasi kebun yang sepi.
Adalah Safri (20) pria asal Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendaharan, Aceh Tamiang yang kini terpaksa meringkuk di sel tahanan. Pengangguran tersebut jadi biang kerok pemerkosaan, terhadap Melati (16)-nama samaran, pada 12 Desember 2011 lalu. Safri diringkus saat mendatangi rumah korban, di kawasan Kampung Simpang Empat, sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Menurut keterangan Melati kepada penyidik Polres Aceh Tamiang, mengatakan pemerkosaan berlangsung di areal kebun sawit, Desa Paya Rahat. Awalnya, ia berkenalan dengan Safri lewat ponsel, setelah nomornya diberi oleh salah seorang teman mereka. Percakapan berlanjut dengan kopi darat (pertemuan), pada 12 Desember kemarin. Korban tak dijemput ke rumah, melainkan ditemui di persimpangan jalan desa.
Baca Juga:
ACEH TAMIANG - Akibat terlalu percaya dengan kenalan baru, seorang siswi SMP kelas III jadi sasaran pemerkosaan. Gadis remaja itu dua kali digagahi,
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang