ABG Diperkosa Paman dan Sepupu
Senin, 09 April 2012 – 15:26 WIB
Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno, S.Sos, MH melalui Kabag Ops, Kompol Max Mariner, S.Ik mengatakan, kedua tersangka dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya maksimal hukuman15 tahun penjara. "Siapa yang pertama kali memperkosa korban itu tidak terlalu urgen, tapi yang penting keduanya sudah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan," tegas Kapolres.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan polisi korban mengaku sudah diperkosa sebanyak lima kali oleh kedua tersangka. Kejadian pertama versi korban dilakukan oleh tersangka Nu pada Selasa (6/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal saat korban tengah berada di kebunnya sendirian, didatangi Nu. Karena masih ada hubungan kerabat korban pun tidak curiga.
Rupanya, tersangka yang sudah lama mengawasi gerak-gerik keponakannya itu, memanfaatkan suasana sepi di kebun untuk melampiaskan birahi sesatnya. Nu awalnya secara baik-baik mengajak korban untuk berhubungan itim. Kontan saja ditolak korban.
Diduga sudah dipengaruhi birahi yang tak terkendali, sigap tersangka menyeret korban ke dalam pondok kebun, dan langsung memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Sempat melawan, namun akhirnya korban kalah tenaga hingga kesuciannya terenggut paksa. Usai perbuatan terkutuk itu, Nu mengancam akan membunuh korban bila menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang lain, apalagi sampai ke orang tuanya.
KEPAHIANG--Lagi-lagi kasus asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di Kepahiang. Kali ini korbannya, Bohai (12)-nama samaran, siswi kelas 1 SMP,
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara