ABG Diperkosa Tetangga, Usia Pelaku, Astaga

“Saat kejadian kondisi sekitar sedang sepi,” kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief N Yusuf.
Setelah menyalurkan hasratnya, pelaku meninggalkan korban sendiri di lokasi. Dengan menahan sakit, siswi kelas delapan ini meminta tukang ojek untuk mengantarkannya pulang ke rumah. “Korban ini diantarkan pulang oleh tukang ojek,” kata alumnus Akpol 2001 tersebut.
Sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku tersebut kepada orang tuanya.
Tidak terima, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Serang. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan melakukan visum.
“Setelah kami mendapati barang bukti dan alat bukti yang cukup kami naikan laporan tersebut ke tahap penyidikan,” kata Mariyono.
Pelaku sempat menghilang saat akan dijemput polisi. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/6) lalu. “Untuk pelaku sudah kami amankan pada Kamis (18/6) kemarin saat sedang nongkrong di pinggir jalan daerah Kragilan,” kata Mariyono.
FBY kini disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur Mariyono. (mg05/nda/radarbanten)
Sebelum mengantar korban ke rumah temannya, pelaku membekali diri dengan miras. Perkosaan pun terjadi di tengah jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- TKW Asal Serang Ini Bisa Pulang ke Tanah Air Berkat Bantuan Anggota DPR Fraksi PDIP