ABG Diperkosa Tetangga, Usia Pelaku, Astaga

ABG Diperkosa Tetangga, Usia Pelaku, Astaga
Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay

“Saat kejadian kondisi sekitar sedang sepi,” kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief N Yusuf.

Setelah menyalurkan hasratnya, pelaku meninggalkan korban sendiri di lokasi. Dengan menahan sakit, siswi kelas delapan ini meminta tukang ojek untuk mengantarkannya pulang ke rumah. “Korban ini diantarkan pulang oleh tukang ojek,” kata alumnus Akpol 2001 tersebut.

Sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Serang. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan melakukan visum.

“Setelah kami mendapati barang bukti dan alat bukti yang cukup kami naikan laporan tersebut ke tahap penyidikan,” kata Mariyono.

Pelaku sempat menghilang saat akan dijemput polisi. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/6) lalu. “Untuk pelaku sudah kami amankan pada Kamis (18/6) kemarin saat sedang nongkrong di pinggir jalan daerah Kragilan,” kata Mariyono.

FBY kini disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur Mariyono. (mg05/nda/radarbanten)

Sebelum mengantar korban ke rumah temannya, pelaku membekali diri dengan miras. Perkosaan pun terjadi di tengah jalan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News