ABG Disetubuhi Pacar, Ortu Lapor Polisi

ABG Disetubuhi Pacar, Ortu Lapor Polisi
ABG Disetubuhi Pacar, Ortu Lapor Polisi
Tak puas juga, kakak RWN bertanya lagi kepada korban soal sejauh mana hubungan antara dirinya dengan adiknya (pelaku, Red.). IDH pun menjawab, “Kami sudah lama berhubungan, kurang lebih satu setengah tahun, dan telah melakukan hubungan seperti suami-istri.” Dalam keadaan berkecamuk, ungkapan IDH tadi sontak mengagetkan orangtua IDH yang memang saat itu sedang berada di rumahnya. Tanpa berpikir panjang, ibu IDH langsung menuju ke markas Polres Tarakan dan membuat laporan pencabulan anak dibawah umur.

 

Pelaku sendiri diamankan aparat kepolisian pada tanggal 11 Desember lalu sekira pukul 22.00 Wita dari kediamannya, dan ia kini tengah mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sendiri mengaku bahwa telah menyetubuhi korban sejak bulan Januari 2012, tetapi tidak ingat berapa kali melakukan intim,” ulas Sitanggang.

Berdasarkan laporan orangtua korban, pengakuan korban dan pelaku, kata Sitanggang, motif tindak pencabulan dibawah umur ini adalah suka sama suka. Pun demikian, RWN tetap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82. “Korban baru lulus SD (Sekolah Dasar) dan tidak melanjutkan ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) karena persoalan biaya, sebab orangtua korban, ayahnya karyawan batubara di Malinau dan ibunya adalah IRT (Ibu Rumah Tangga),” ulas Sitanggang.(*/ule)

TARAKAN – Berpacaran selama satu setengah tahun, bukan jaminan dapat dipercaya oleh orangtua salah satu pasangan. Apalagi bila hubungan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News